Senin, 12 Januari 2015

DASAR PEMIKIRAN PEMBANGUNAN MASJID AL FATTAH

Lokasi Masjid Al Fattah
Perumahan Wahana Praja Iberada di Caturbinangun (Dusun Banglen), Desa Widodomartani, Kecamatan Ngemplak. Mayoritas penduduknya adalah muslim sehingga keberadaan bangunan masjid yang luas, permanen dan nyaman untuk beribadah adalah sebuah kebutuhan. Sebetulnya keberadaan masjid di sekitar perumahan terdapat 2 Masjid yakni sebelah timur di dusun Jetis dan sebelah utara di dusun Medelan. Namun pembangunan masjid menjadi sangat penting mengingat penghuni perumahan di masa mendatang lebih dari 150 KK. Sebab kedua mesjid yang ada guna memenuhi kebutuhan jamaah di dusun masing-masing. Data ini sesuai dengan site plan bangunan rumah yang mencapai 150 rumah lebih. Selanjutnya, masjid dalam kompleks perumahan nantinya dapat berperan penting bagi warga muslim khususnya di perumahan dan lingkungan sekitarnya.
Perlu kita pahami kembali mengenai makna Masjid itu sendiri. Kata Masjid, berasal dari bahasa Arab yang artinya berdasarkan tatabahasa adalah tempat sujud. Sedangkan arti menurut peristilahan adalah suatu bangunan tempat umat Islam beribadah. Dalam perjalanan sejarah perjuangan dan perkembangan Islam menempati posisi yang sangat penting. Begitu pentingnya tentang kedudukan dan peranan Masjid diperlihatkan langsung oleh Rasulullah saw. sendiri ketika beliau baru pertama kali menginjakan kakinya di kota Madinah dalam perjalanan hijrahnya dari kota Makkah. Rasulullah saw. mengintruksikan untuk membangun Masjid sebagai suatu tempat yang merupakan pusat dari segala kegiatan umat Islam baik yang sifatnya ibadah maupun yang sifatnya sosial kemasyarakatan. Dalam proses pembangunan fisik Masjid, Rasulullah saw. pun aktif ikut terlibat di dalamnya.
Allah swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 108
لَمَسْجِد ٌاُسِّسُ عَلى َالتَّقْوٰى مِن اَوَّل ِيَوْمٍ اَحَقُّ اَنْتَقُوْم َفِيْهِ فِيْه ِرِجَال ٌيُٓحِبُّوْنَ اَن ْيَّتَطَهَّرُوْا وَاﷲُيُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
yang artinya :”…Sungguh, Masjid yang didirikan atas dasar taqwa, sejak pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih”.
Untuk itu sebagai suatu tempat yang merupakan pusat dari segala kegiatan umat Islam, keberadaan Masjid di tengah masayarakat sangat dibutuhkan sekali sehingga menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam untuk mendirikannya. Seseorang yang dengan dasar taqwa mendirikan atau membangun Masjid Allah swt akan memberikan balasan atau pahala yang sangat luar biasa, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadits yang artinya :”Ubaidillah Al khaulani r.a. mendengar ucapan Usman bin ‘Affan tentang ucapan orang terhadapnya ketika membangun Masjid Rasulullah saw., katanya, “Sesungguhnya anda banyak mengatakan yang bukan-bukan, sedangkan aku mendengar Nabi saw. bersabda : “Barangsiapa yang membangun Masjid (kata Bukair, aku kira dia juga menyebutku, karena mengharap wajah Allah), niscaya Allah membuatkan pula baginya di surga, bangunan seperti itu.”
Atas dasar itulah warga Perumahan Wahana Praja I rapat bersama untuk membangun masjid. Adapun nama masjid yang diputuskan bersama adalah Al-Fattah. Makna al-Fattâh adalah Yang Maha Memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Nya dengan hukum-hukum dalam syariat-Nya, dan hukum-hukum (ketetapan-ketetapan) dalam takdir-Nya, serta hukum-hukum al-jazâ' (balasan amal perbuatan yang baik dan buruk), Yang Maha Membuka mata hati orang-orang yang jujur (benar) dengan kelembutan-Nya, Membuka pintu hati mereka untuk mengenal, mencintai dan selalu kembali (bertaubat) kepada-Nya, Membuka pintu-pintu rahmat-Nya dan berbagai macam rezeki, serta memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا ۖ وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ
Yang artinya: “Apa saja yang Allâh anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh-Nya maka tidak ada seorang pun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu” [Fâthir/35:2] [10]
Dengan memakai nama Al-Fattah, harapannya agar jamaah Masjid senantiasa dibukakan pintu hati, kelapangan dada, kelancaran dalam rezeqi serta berbagai kebaikan lainnya. Selain dipakai untuk ibadah wajib, Masjid Al-Fattah ke depan dimanfaatkan berbagai kegiatan pendidikan agama baik anak-anak hingga orang tua. Baik berupa pengajian, tadarus Al Quran, TPA/TPQ, dan lainnya.(prihantama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar